Wako Larang Anak Buah Terima Parcel
Selasa, 08 September 2009 – 05:34 WIB
JAMBI -- Daripada berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan gratifikasi, lebih baik melakukan pencegahan dini. Prinsip itu tampaknya dipegang Walikota Jambi dr Raden Bambang Priyanto . Lantaran ada imbauan KPK agar pejabat tidak menerima parsel, maka dia melarang para pejabat di lingkungan Pemko Jambi untuk memberi dan menerima parsel. Sebaiknya, imbau KPK, dana-dana untuk hal-hal tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan, sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.
Raden Bambang Priyanto menilai, pemberian parsel tidak jauh berbeda dengan istilah menyoggok. ‘’Ya, nyogok lah itu, makanya dilarang, nantinya akan ada pengaruh dengan kebijakan yang akan diambil, apalagi yang diberikan dalam ukuran yang besar,’’ ujar Raden kepada JPNN.
Baca Juga:
Orang nomor satu di Kota Jambi ini mengatakan, akan segera memberitahukan larangan ini ke seluruh jajarannya. Seperti diketahui, dalam release KPK tertanggal 3 September 2009 lalu, lembaga ini menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, atau ucapan selamat kepada penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media massa dan elektronik terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya.
Baca Juga:
JAMBI -- Daripada berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan gratifikasi, lebih baik melakukan pencegahan dini. Prinsip itu
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar