Wako Larang Anak Buah Terima Parcel

Wako Larang Anak Buah Terima Parcel
Wako Larang Anak Buah Terima Parcel
Selain itu, KPK juga mengingatkan bahwa penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik dalam bentuk uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucer, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, maupun dalam bentuk lainnya. Hal ini bertentangan dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 31/1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, terutama dalam pasal 12 B.

Sedangkan bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2009, diwajibkan melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara. (ika,sam/JPNN)

JAMBI -- Daripada berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan gratifikasi, lebih baik melakukan pencegahan dini. Prinsip itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News