Wako Medan Divonis Bebas
![Wako Medan Divonis Bebas](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - MEDAN--Rahudman Harahap divonis bebas. Dalam persidangan pembacaan putusan hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tipikor PN Medan Medan yang diketuai Sugiyanto, menyatakan walikota Medan nonaktif itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sekda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut.
"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," ujar Sugiyanto saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, nama baik Rahudman akan dipulihkan. Rahudman terjerat kasus sewaktu masih menjadi sekda Tapsel tahun 2005.
Sebelumnya, sejumlah pakar pengelolaan keuangan sudah menyatakan, kebijakan Rahudman sewaktu masih menjadi sekda Tapsel yang mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran-Pengisian Kas (SPP-PK) untuk tanggal 6 Januari 2005 dan tanggal 13 April 2005 yang didalamnya termasuk panjar kerja untuk dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) 2005 Triwulan I dan II, tidak lah salah.
Pasalnya, dana tersebut sifatnya mengikat, seperti dana gaji PNS. Jadi, boleh dicairkan sebelum APBD disahkan. (sam/jpnn)
MEDAN--Rahudman Harahap divonis bebas. Dalam persidangan pembacaan putusan hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tipikor PN Medan Medan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puing Bekas Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Mulai Dibersihkan
- Surabaya Bakal Punya Shelter Khusus Perempuan Korban Kekerasan, Bisa Lapor 24 Jam
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Komunitas UGM Peduli Memelopori Polmas Kawasan Pendidikan
- HUT ke-78 Bhayangkara, Irjen Luthfi: Polri Terus Hadir di Tengah Masyarakat
- Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Rio, Tim SAR Gabungan Langsung Bergerak