Wako Medan Divonis Bebas

jpnn.com - MEDAN--Rahudman Harahap divonis bebas. Dalam persidangan pembacaan putusan hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tipikor PN Medan Medan yang diketuai Sugiyanto, menyatakan walikota Medan nonaktif itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sekda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut.
"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," ujar Sugiyanto saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, nama baik Rahudman akan dipulihkan. Rahudman terjerat kasus sewaktu masih menjadi sekda Tapsel tahun 2005.
Sebelumnya, sejumlah pakar pengelolaan keuangan sudah menyatakan, kebijakan Rahudman sewaktu masih menjadi sekda Tapsel yang mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran-Pengisian Kas (SPP-PK) untuk tanggal 6 Januari 2005 dan tanggal 13 April 2005 yang didalamnya termasuk panjar kerja untuk dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) 2005 Triwulan I dan II, tidak lah salah.
Pasalnya, dana tersebut sifatnya mengikat, seperti dana gaji PNS. Jadi, boleh dicairkan sebelum APBD disahkan. (sam/jpnn)
MEDAN--Rahudman Harahap divonis bebas. Dalam persidangan pembacaan putusan hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tipikor PN Medan Medan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg