Wako Medan Harus Teken 484 Lembar SPTJM
Format SPTJM yang diteken honorer yang bersangkutan dan SPTJM yang diteken kepala daerah contohnya pun sudah ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.
SPTJM yang diteken dengan bermeterai Rp6 ribu itu harus memuat kalimat yang bunyinya, "Data Tenaga Honorer Katagori ll ini dijamin kebenarannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana."
Terpisah, Sekjend Dewan Presidium Forum Honorer Indonesia (FHI) Pusat Eko Imam Suryanto, sangat menyesalkan sikap Pemerintah Daerah yang sampai saat ini belum menindaklanjuti Surat Kemenpan-RB tentang verifikasi dan validasi (verval) dan pendataan bagi Honorer K2 yang belum lulus tes.
"Banyak dari Pemerintah Daerah sampai saat ini belum melaporkan data hasil verval dari Tenaga Honorer K2 yang belum lulus. FHI menganggap Daerah tidak serius dalam menangani dan menjalankan instruksi Kemenpan-RB," ujar Eko dalam keterangannya kepada koran ini kemarin.
Yang dimaksud adalah Surat Kemenpan-RB Nomor B/3012/M.PAN.RB/08/2014 tanggal 8 Agustus 2014 yg ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah.
"Isinya jelas yaitu meminta Penyampaian Kelengkapan Data Tenaga Honorer K2 yang belum lulus seleksi. Dalam kenyataannya masih banyak daerah yang belum mengirimkan hal tersebut," kata dia.
Dia mengatakan, hal ini membuat resah para honorer K2 yang tidak lulus tes. Padahal, lanjutnya, data inilah yang ditunggu oleh Pemerintah Pusat untuk dijadikan dasar penyelesaian nasib mereka.
"Untuk itu FHI meminta agar Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenpan-RB membuat sanksi yang jelas dan tegas terkait daerah daerah yang tidak mengikuti atau mengindahkan instruksi tersebut, sehingga ada efek jera bagi daerah untuk serius menangani nasib kawan kawan Honorer K2 yang belum lulus," ucapnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Walikota Medan Dzulmi Eldin jari tangannya bakal capek. Bagaimana tidak, dia harus meneken 484 lembar surat pernyataan tanggung jawab mutlak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar