Wako Padang Minta Jawa Pos Group Jadi 'PR'
Jumat, 09 Oktober 2009 – 22:16 WIB
JAKARTA - Wali Kota (Wako) Padang H Fauzi Bahar, meminta Jawa Pos Group berkenan jadi "Public Relations" terdepan dalam penanggulangan bencana gempa bumi berkekuatan 7.6 pada skala richter di Sumatera Barat, akhir September lalu. Dengan jaringan yang dimiliki Jawa Pos Grouo, diharapkan penyebarluasan informasi tentang rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana bisa dilakukan hingga seluruh pelosok tanah airm tempat para perantau Minang bermukim. Terkait dengan kepentingan rekonstruksi pendidikan itu, media di bawah Jawa Pos Group bisa menyampaikan informasi kepada perantau Minang, bahwa di Kota Padang setidaknya sekitar 1.108 ruang kelas rusak dan tidak bisa digunakan lagi. Dimana kerusakan paling dominan terjadi di sekolah dasar dengan jumlah yang hampir mencapai 673 ruang kelas.
"Dengan jaringan koran terbesar di Indonesia, Jawa Pos Group tentu punya kapasitas untuk menyampaikan bencana dan rencana penanggulangannya kepada seluruh masyarakat di semua kabupaten/kota di Indonesia," pinta Fauzi Bahar saat menerima Direktur/penanggung jawab Jawa Pos Nani Wijaya dan rombongan di rumah dinas wali kota, di Padang, Jumat (9/10).
Baca Juga:
"Pemko Padang telah memilih perbaikan bangunan sekolah yang segera dilakukan. Dalam keadaan apapun, anak-anak harus tetap sekolah. Termasuk saat bencana ini, pendidikan tidak boleh berhenti," kata Wako Padang, kepada Nani Wijaya yang didampingi Pimpinan Umum Posmetro Padang H Wiztian Yoetri, Pimred Posmetro Sukri Umar, Pimpred Padang Today Abdullah Khusairi, Wapimpred Padang Ekspres Sulaiman Tanjung dan GM Padang TV Rita Gusveniza.
Baca Juga:
JAKARTA - Wali Kota (Wako) Padang H Fauzi Bahar, meminta Jawa Pos Group berkenan jadi "Public Relations" terdepan dalam penanggulangan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat