Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Selasa, 21 April 2009 – 19:40 WIB

Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proses pemberian uang jasa sebesar Rp269.326.000 dari Perusahaan Air Minum (PAM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Walikota Padang. Pemberian uang jasa tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Kota Padang Nomor 37/SK/U-P/2007 tanggal 2 Mei 2007 tentang Pemberian Penghargaan Berupa Uang Jasa Kepada Pembina PDAM Kota Padang. Besarnya uang jasa itu ditetapkan sebesar 1,5 kali dari besarnya uang jasa Ketua Dewan Pengawas.
“Walikota Padang selaku Pembina PAM Kota Padang tidak berhak menerima uang jasa dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Pemberian uang jasa kepada Walikota Padang itu melanggar ketentuan dan merugikan PDAM sebesar Rp269.326.000. BPK memerintahkan kepada direksi PAM Kota Padang untuk menarik kembali uang tersebut,” demikian bunyi laporan hasil pemeriksaan BPK, semester II 2008 yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR, dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, di DPR Jakarta, Selasa (21/4).
Baca Juga:
Biaya Dewan Pengawas PDAM Kota Padang pada Tahun Buku (TB) 2007 dianggarkan sebesar Rp577.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp576.147.006 atau 99,85 persen. Sedangkan pada TB 2008 dianggarkan sebesar Rp796.100.000 dan sampai 22 Desember 2008 telah direalisasikan sebesar Rp786.428.150,00 atau 98,78 persen. Dari nilai yang direalisasikan tersebut termasuk diantaranya uang jasa kepada Walikota Padang selaku Pembina PDAM Kota Padang sebesar Rp107.730.400 pada TB 2007 dan Rp161.595.600,00 pada TB 2008.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proses pemberian uang jasa sebesar Rp269.326.000 dari Perusahaan Air Minum (PAM)
BERITA TERKAIT
- Terindikasi Banyak yang Curang, Data PPPK 2024 Diverifikasi Ulang
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro
- Gubernur Jateng: Sinergisitas Pemprov dan DPRD Harus Terus Terjaga
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran