Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM

Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Biaya BBM pada TB 2007 dianggarkan sebesar Rp614.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp595.747.000 atau 97,03%. Pada TB 2008 dianggarkan sebesar Rp909.900.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp853.740.000 atau 93,83%. Dari jumlah yang terealisasi itu, dipakai oleh Dewan Pengawas sebesar Rp18.900.000 pada TB 2007 dan sebesar Rp50.980.000 pada TB 2008, total fasilitas BBM yang diberikan kepada Dewan Pengawas sebesar Rp69.880.000. Pemberian fasilitas BBM kepada Dewan Pengawas itu melanggar Undang-Undang. Dan mengakibatkan PDAM mengalami kerugian yang tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp324.782.056 (Rp254.902.056 + Rp69.880.000).

Kejanggalan lain yang juga ditemukan BPK adalah soal saat stock opname tawas terjadi selesai antara barang dengan dokumen yang ada. Selisih itu mencapai nilai Rp100.556.500. Kemudian juga ditemukan terdapatnya pemecahan kontrak pemasangan pipa transmisi pada daerah IPA Sungai Latung sampai dengan Reservoir Utara Senilai Rp794.712.600 yang dilaksanakan tiga Kontraktor yang berhubungan satu sama lain.

Kemudian terdapat kemahalan harga pengadaan server yang merugikan PDAM Kota Padang Sebesar Rp96.442.195, pelaksanaan pekerjaan pemasangan jaringan pipa tidak sesuai kontrak senilai Rp136.765.704, kesalahan prosedur pengadaan barang dan jasa pada kontrak pembangunan IPA Ulu Gadut merugikan PDAM sebesar Rp150.702.317, pengadaan kendaraan dinas Direksi, Kepala Bagian, Kepala Satuan dan Kepala Wilayah Tahun Buku 2008 dengan cara Sewa dari istri, suami, dan anak pejabat yang bersangkutan senilai Rp5.214.000.000 yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi azas kepatutan.

Lalu soal pajak, BPK juga menemukan kurangnya jumlah kewajiban membayar pajak terkait pengambilan dan pemanfaatan air Permukaan dan bawah tanah sebesar Rp253.098.513, dan belum melaksanakan pemutusan sambungan air kepada pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan senilai Rp6.483.824.680. Kewajiban pembayaran hutang pokok, denda, dan jasa bank yang belum iselesaikan sebesar Rp107.952.987.266, kebocoran air TB 2007 dan 2008 hingga Oktober sebesar Rp13.885.702.633 dan Rp16.208.290.557 yang melebihi batas toleransi yang ditetapkan.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proses pemberian uang jasa sebesar Rp269.326.000 dari Perusahaan Air Minum (PAM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News