Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM

Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Selain itu BPK juga menemukan kejanggalan dalam pemberian pinjaman sementara sebesar Rp650.000.000 kepada rekanan PAM PT Juhdi Sakti Engineering karena tidak sesuai ketentuan. (fas/jpnn)


JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proses pemberian uang jasa sebesar Rp269.326.000 dari Perusahaan Air Minum (PAM)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News