Wako Palembang Jual SPBU untuk Bayar Utang
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Palembang, Romi Herton yang kini menjadi terdakwa korupsi pernah menjual stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) miliknya kepada pengusaha Muhammad Syarif Abubakar. Romi menjual SPBU miliknya yang ada di Palembang dengan harga Rp 15 miliar karena membutuhkan dana untuk membayar utang.
Keterangan itu disampaikan Muhammad Syarif saat bersaksi dalam persidangan Romi dan istrinya, Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/12). Romi dan Masyito adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar.
"Pak Romi ingin jual SPBU karena beliau butuh dana. Romi ngomong SPBU akan saya jual karena banyak utang," kata Syarif.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan, dalam proses penjualan SPBU itu Romi menyerahkannya kepada Ucok Hidayat yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Palembang. "Pak Ucok yang dikuasakan oleh Pak Romi untuk urus pembayaran," ujar Syarif.
Pria yang akrab disapa Cek Mamad itu menjelaskan, awalnya Romi meminta pembayaran sebesar Rp 2 miliar terkait penjualan SPBU. Namun beberapa hari kemudian, dia mengatakan Ucok meminta pelunasan pembelian SPBU itu seharga Rp 15 miliar.
Pada saat itu, Syarif mengaku tidak memiliki uang sebanyak Rp 15 miliar. Dia hanya mempunyai uang Rp 11 miliar. "Pak Ucok sampaikan enggak apa-apa," ucapnya.
Uang Rp 11 miliar itu diserahkan Syarif kepada Ucok pada 10 Mei 2013 secara tunai. "Jumlah uang Rp 11 miliar itu ada uang pribadi dan perusahaan. Dari Bank Mandiri Rp 5 miliar, BNI Rp 6 miliar," ujarnya saat menjawab asal uang tersebut.
Syarif juga mengatakan, uang itu kemudian dibawa ke Jakarta. Sebab, saat itu Romi sedang berada di Jakarta. Uang Rp 11 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu disimpan dalam lima koper yang bisa masuk kabin pesawat dan tiga tas jinjing.
JAKARTA - Wali Kota Palembang, Romi Herton yang kini menjadi terdakwa korupsi pernah menjual stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) miliknya kepada
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan