Wako Perintahkan Semua Sampah Plastik yang Diimpor akan Diperiksa KLH
jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan ke depan akan memeriksa langsung sampah plastik yang dibawa importir ke Batam, Kepulauan Riau.
“Wali kota perintahkan ke depan semua plastik yang diimpor akan kami periksa,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie belum lama ini.
Dia menyampaikan, perlu diperhatikan, selain Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah yang mengamanatkan dilarang memasukan sampah ke wilayah NKRI.
Batam juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, juga melarang hal yang sama pada pasal 65 disebutkan setiap orang dilarang memasukkan dan mendatangkan sampah yang berasal dari luar negeri atau dari daerah luar kota Batam ke Kota Batam.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Adian Lebih Cocok di Parlemen Ketimbang jadi Eksekutif
“Kami sudah melarang sebenarnya. Namun sebagian kementerian menyebutkan itu bukan sampah tapi bahan baku. Tapi kalau kita melihat seperti yang ada (tidak homogen) apakah bahan baku, ini pertanyaannya, kami dari sisi lingkungan anggap itu sampah,” imbuhnya.
Dia mengatakan, yang kini diperkisa oleh tim jika disebut bahan baku harusnya bersih, akan tetapi dari barang yang disebut bahan baku oleh importir tersebut bahan baku, mengeluarkan bau.
“Maka diindikasikan ada B3 itu,” ucapnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan ke depan akan memeriksa langsung sampah plastik yang dibawa importir ke Batam, Kepulauan Riau.
- Dukung Visi Pramono-Doel, WargaKota Bahas Inovasi Pengolahan Sampah Plastik
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI