Wako Pontianak Larang Pesta Kembang Api Saat Imlek dan Cap Go Meh

jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono melarang pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh.
Edi menegaskan pelarangan dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.
Menurut Edi, keputusan pelarangan itu berdasar hasil rapat koordinasi Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak.
"Larangan pesta kembang api itu dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini, agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," kata Edi di Pontianak, Minggu (31/1).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak itu mengatakan untuk ibadah di kelenteng tetap dipersilakan.
"Untuk ibadah di kelenteng, kami persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak ini.
Ia mengimbau kepada warga yang akan merayakan Imlek untuk merayakannya secara sederhana, serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.
Acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan tidak ada pesta kembali api saat perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Pontianak untuk mencegah kerumunan massa di tengah pandemi corona.
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Warga Bandung Protes Bunyi Kembang Api di Malam Hari, Begini Faktanya
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Meiline Tenardi: Cap Go Meh 2025 Menghidupkan Nilai Budaya & Harmoni Keberagaman