Wako Surati Presiden Sampaikan Keluhan Warga Soal Tarif Baru UWTO
Selasa, 25 Oktober 2016 – 03:59 WIB

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: dokumen JPNN
Menurut dia, dalam undang-undang sudah ada yang mengatur jika antarpemerintah tak boleh saling menggugat. Apalagi jika kasus itu sampai ke pengadilan.
"Itu cara yang save untuk kami. Karena kami tak boleh menggugat kebijakan pemerintah. Jadi kita sampaikan sesuai undang-undang," terang Rudi lagi.
Meski sudah banyak mengirim surat, ternyata surat dari Pemko Batam belum direspon. Sehingga Rudi tidak tahu bagaimana tanggapan pemerintah pusat terkait tarif baru UWTO itu.
"Bagaimana nantinya, tergantung Pak Presiden (Jokowi)," pungkas Rudi.(she/ska/ian/leo/ray/jpnn)
BATAM - Gelombang penolakan terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam semakin deras. Tak hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal