Wako Tomohon Bisa Seret Tersangka Lain
Kamis, 23 September 2010 – 00:46 WIB
JAKARTA - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Walikota Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe sebagai tersangka, dan kemudian menahannya, namun kasus penyimpangan dana APBD Tomohon berbandrol Rp 19,8 miliar itu masih akan berlanjut. Pasalnya, masih ada tersangka baru lagi yang akan terkait kasus penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2006 dan 2008 tersebut. "Kalau korupsinya berjamaah, atau ada kerja sama antara tersangka dengan pihak lain, bisa memunculkan tersangka baru lagi," ucapnya.
"Prosesnya masih jalan terus. Peluang adanya tersangka baru lagi, sangat terbuka. Nanti akan terungkap dalam proses pemeriksaan, baik di penyidikan maupun penuntutan nanti," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ferry Wibisono, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Hal yang sama diungkapkan oleh Jubir KPK, Johan Budi. Menurutnya, pada dasarnya kemunculan tersangka baru dalam setiap kasus korupsi bukanlah hal yang aneh. Banyak kasus yang ditangani KPK katanya, tak langsung ditutup meski sudah ada terdakwa, bahkan telah dihukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Walikota Tomohon Jefferson Rumajar alias Epe sebagai tersangka, dan kemudian
BERITA TERKAIT
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi