Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK
Selasa, 11 Januari 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara korupsi nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Wali kota, Tomohon Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/1). dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, kuasa hukum Jefferson yang dikomandani pengacara Elza Syarief meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Di antaranya tentang penyuapan Sekretaris Kota Johny Mambu sebesar 1,5 miliar terhadap Ketua BPK Perwakilan Manado bernama Bahar, yang dananya diambil dari APBD Tomohon 2008 namun disertakan dalam dakwaan atas Jefferson. "KPK akan melakukan kebohongan besar bila menutup-nutupinya,” paparnya.
Inti eksepsi atas surat dakwaan KPK nomor DAK-34/24/12/2010 tertanggal 22 Desember 2010 itu, Jefferson meminta Pengadilan Tipikor mengeluarkan putusan sela untuk membatalkan dakwaan. “Atau setidak-tidaknya menyatakan tak dapat diterima,” kata anggota tim penasehat hukum Epe, Rufinus Hotmaulana.
Baca Juga:
Melalui eksepsi, Jefferson juga meminta hakim memerintahkan JPU melakukan perbaikan isi dakwaan karena dianggap tidak jelas. Dakwaan dinilai tak berlandaskan pada itikad baik karena tak mengangkat fakta-fakta penting lain.
Baca Juga:
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara korupsi nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Wali kota, Tomohon Jefferson Rumajar kembali digelar
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen