Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK

Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK
Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar saat menyimak pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Senin (10/1). Foto : Budi S/JPNN
Surat dakwaan korupsi uang negara Rp33,40 miliar atas Jefferson, juga dinilai tak menguraikan secara cermat dan terurai perihal perbuatan pidana yang dituduhkan. Antara lain soal tuduhan perintah terdakwa atau penyerahan uang tunai dari Frans

Sambow. “Mencantumkan tempat dalam dakwaan harus dilakukan sesuai pasal 143 ayat 2b KUHAP,” katanya.

Status Epe dalam kasus ini juga dianggap tak ditegaskan dalam dakwaan. “Apakah pelaku, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.  JPU tidak cermat menjelaskan kualifikasi terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP,” tandasnya.

Elza Syarief, kuasa hukum Epe lainnya mengatakan, sekretaris kota (Sekkot) Johny Mambu yang telah terbukti menggunakan APBD 2006-2008 seharusnya sudah ditahan. “Sampai saat ini belum diajukan dalam persidangan. Mambu dikatakan telah menyuap ketua tim BPK dengan dana APBD tanpa sepengetahuan Epe. Kalau memang Epe yang melakukan korupsi kenapa Mambu yang melakukan penyuapan tanpa sepengetahuan Epe,” katanya.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana Senin (3/1) lalu, Epe didakwa memmperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan. Dalam dakwaan primair, Epe dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

JAKARTA — Sidang lanjutan perkara korupsi nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Wali kota, Tomohon Jefferson Rumajar kembali digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News