Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK
Selasa, 11 Januari 2011 – 00:22 WIB
Sedang dakwaan subsidairnya, Epe dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Atas eksepsi itu, JPU KPK, Irene Putri dan Zet Tadung Allo meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapan. Hakim memberikan waktu selama seminggu kepada JPU untuk menyusun tanggapan. Sidang lanjutan akan dilangsungkan Senin (17/1) pekan depan.(sto/jpnn)
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara korupsi nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Wali kota, Tomohon Jefferson Rumajar kembali digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan