Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK
Selasa, 11 Januari 2011 – 00:22 WIB
Sedang dakwaan subsidairnya, Epe dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Atas eksepsi itu, JPU KPK, Irene Putri dan Zet Tadung Allo meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapan. Hakim memberikan waktu selama seminggu kepada JPU untuk menyusun tanggapan. Sidang lanjutan akan dilangsungkan Senin (17/1) pekan depan.(sto/jpnn)
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara korupsi nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Wali kota, Tomohon Jefferson Rumajar kembali digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Hasto Tersangka, Connie Sebut Pengamanan Dokumen Penting ke Rusia, Wow!
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar