Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK

Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK
Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar saat menyimak pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Senin (10/1). Foto : Budi S/JPNN

Sedang dakwaan subsidairnya, Epe dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Atas eksepsi itu, JPU KPK, Irene Putri dan Zet Tadung Allo meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapan. Hakim memberikan waktu selama seminggu kepada JPU untuk menyusun tanggapan.  Sidang lanjutan akan dilangsungkan Senin (17/1) pekan depan.(sto/jpnn)


JAKARTA — Sidang lanjutan perkara korupsi nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Wali kota, Tomohon Jefferson Rumajar kembali digelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News