Wako Tual dan Wakil Jadi Terdakwa, Mendagri Tunjuk Pejabat Sementara
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menandatangani surat keputusan (SK) tentang pengangkatan Samuel Risambesy sebagai pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Tual, Maluku. Pengangkatan Risambessy dilakukan karena Wali Kota Tual, MM Tamher dan wakilnya, Adam Rahayaan menyandang status terdakwa korupsi.
“Pada prinsipnya keputusan mendagri mengangkat saudara Samuel Risambessy sebagai Penjabat Wali Kota Tual. Suratnya hari ini segera dikirim ke sana,” ujar Tjahjo di gedung Kemdagri, Kamis (18/12).
Tjahjo menambahkan, sebelumnya Kemendagri sudah menerima surat dari Gubernur Maluku Said Assagaf yang mengusulkan pemberhentian Tamher dan Adam. Selain itu, Said juga mengusulkan tiga nama sebagai calin Pjs untuk Wali Kota Tual. Yakni Risambessy, Ujir Halid dan Vera Tomasoa.
Namun, akhirnya Tjahjo menunjuk Risambessy. "Hasil koordinasi dengan pemerintah daerah Maluku, gubernur mengusulkan nama-nama karena pertimbangannya pejabat yang sudah senior dan pernah menjabat untuk pengangkatan ini,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan 35 mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 2004-2009, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, sebelum dimekarkan menjadi Kota Tual dan Kepulauan Aru.
Dari 35 tersangka diketahui terdapat nama Tamher dan Adam yang kini statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menandatangani surat keputusan (SK) tentang pengangkatan Samuel Risambesy sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh