Wako Tuding Gubernur Intervensi Panwas
Jumat, 08 Februari 2013 – 01:54 WIB

Wako Tuding Gubernur Intervensi Panwas
JAKARTA--Sidang kedua pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Kota Gorontalo masuk ke tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dia mempersoalkan adanya tiga surat undangan permintaan klarifikasi oleh Panwaslu yang dikirimkan dalam hari yang sama, yakni 7 Januari 2013. Padahal surat rekomendasi Panwaslu yang isinya meminta KPU Gorontalo agar Adhan mengganti surat keterangan tamat (SKT) menjadi surat pengganti ijazah (SPI) sudah dikeluarkan.
Dalam sidang Kamis (7/2), Walikota Gorontalo Adhan Dambea ikut hadir memberikan fakta-fakta persidangan yang mengejutkan. Salah satunya adalah tudingan keterlibatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam mengintervensi pihak-pihak tertentu termasuk Panwaslu agar mempermasalahkan keabsahan surat keterangan tamat sekolah milik Adhan.
Baca Juga:
"Kami tidak ingin mengganggu kewenangan panwas. Namun, ketika Panwas melakukan tindakan yang berseberangan dengan Keputusan Bawaslu, kami berhak mengadukannya ke majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Adhan dalam sidang yang digelar DKPP, Kamis (7/2).
Baca Juga:
JAKARTA--Sidang kedua pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Kota Gorontalo masuk ke tahap mendengarkan keterangan
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo