Wako Tuding Gubernur Intervensi Panwas
Jumat, 08 Februari 2013 – 01:54 WIB

Wako Tuding Gubernur Intervensi Panwas
"Sejak dilantik Agustus 2012, kami tidak mendapatkan dana apa-apa dari Pemkot Gorontalo. Kami tidak punya rumah dan tidak digaji tiga bulan. Itu sebabnya kami mengajukan permohonan ke gubernur dan dapatkan bantuan 100 juta rupiah," bebernya.
Hanya saja, klarifikasi Panwaslu ini membuat ketua dan majelis DKPP tertawa. "Anda baru tiga bulan tidak digaji sudah melanggar prosedur. Kami malah yang hampir setahun tidak digaji tetap bekerja dan menjalankan tugas sesuai prosedur," kritik Saut Sirait, anggota majelis DKPP.
Adhan sendiri membantah tidak menyediakan dana, karena pelantikan Panwaslu sudah lewat pembahasan anggaran. Namun pada Desember 2012, Pemkot Manado memberikan dana Rp 500 juta untuk Panwas yang diambil dari pos KPU. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sidang kedua pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Kota Gorontalo masuk ke tahap mendengarkan keterangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi