“Waktu Itu Saya Mabuk Habis Minum Cap Tikus”
Sabtu, 15 Juli 2017 – 02:04 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
"Setelah kejadian itu saya langsung tidur. Pas jam delapan malam, tiba-tiba datang polisi ke rumah," kata Iwa.
Kini, Iwa mendekam di sel Polres Balikpapan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Dia dijerat pasal pengeroyokan 170 KUHP.
"Dia bersama adik iparnya yang masih di bawah umur melakukan pengeroyokan. Korban yang tak terima kemudian melapor dan langsung kami tindak. Karena adik iparnya masih di bawah umur, ya, jadi Iwa yang kami tindak. Ancamannya lima tahun penjara," tutur Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto. (pro/ari)
Iwa (30) harus berurusan dengan penegak hukum.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi