Waktu Mepet, Instansi Dilarang Gelar TKB CPNS
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta instansi pusat dan daerah untuk tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).
Aturan ini diberlakukan bagi instansi yang mendapatkan nilai tes kompetensi dasar (TKD)-nya setelah 20 November 2014.
"Merujuk Surat MenPAN-RB No : B/3696/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014, kami sampaikan bahwa rapat Panselnas tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan TKB seleksi CPNS 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi yang nilai TKD-nya baru dikeluarkan di atas 20 Novermber," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (16/12).
Larangan ini, lanjutnya, mempertimbangkan waktu yang sudah sangat singkat terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya.
"Karena ini sudah mepet waktu, instansi yang ingin melaksanakan TKB tidak boleh lagi. Silakan instansi mengumumkan hasil TKD-nya saja," tandas Dwi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta instansi pusat dan daerah untuk tidak melaksanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya