Waktu Mepet, KPU Tak Mau Tambah Surat Suara
Selasa, 07 Juli 2009 – 18:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menambah logistik pemilu terutama surat suara guna mengantisipasi membengkaknya jumlah pemilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan KTP atau paspor untuk mencontreng di Pilpres. KPU berkilah sudah tidak ada waktu lagi untuk mencetak surat suara dan mendistribusikannya. “Jika masih belum cukup, maka akan digunakan kelebihan surat suara di TPS lain dalam lingkup desa atau kelurahan dengan membuat berita acara, agar tidak ada kesan penghilangan surat suara dari TPS yang ada,” ujar Andi.
"KPU tidak mungkin menambah jumlah logistik khususnya surat suara karena waktu yang tersisa tidak akan cukup untuk mencetak surat suara tambahan dan pendistribusianya," ujar anggota KPU Andi Nurpati, di kantor KPU Jakarta, Selasa (7/7).
Baca Juga:
Namun untuk mengantisipasi pembengkakan jumlah pemilih, lanjutnya, KPU akan memaksimalkan stok surat suara cadangan yang jumlahnya dua persen dari jumlah pemilih sesuai DPT. Selain itu, KPU juga akan memakai surat suara milik pemilih terdaftar di DPT yang tidak hadir menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menambah logistik pemilu terutama surat suara guna mengantisipasi membengkaknya jumlah
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret