Waktu Mepet, KPU Tak Mau Tambah Surat Suara

Waktu Mepet, KPU Tak Mau Tambah Surat Suara
Waktu Mepet, KPU Tak Mau Tambah Surat Suara
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menambah logistik pemilu terutama surat suara guna mengantisipasi membengkaknya jumlah pemilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan KTP atau paspor untuk mencontreng di Pilpres. KPU berkilah sudah tidak ada waktu lagi untuk mencetak surat suara dan mendistribusikannya.

"KPU tidak mungkin menambah jumlah logistik khususnya surat suara karena waktu yang tersisa tidak akan cukup untuk mencetak surat suara tambahan dan pendistribusianya," ujar anggota KPU Andi Nurpati, di kantor KPU Jakarta, Selasa (7/7).

Namun untuk mengantisipasi pembengkakan jumlah pemilih, lanjutnya, KPU akan memaksimalkan stok surat suara cadangan yang jumlahnya dua persen dari jumlah pemilih sesuai DPT. Selain itu, KPU juga akan memakai surat suara milik pemilih terdaftar di DPT yang tidak hadir menggunakan hak pilihnya.

“Jika masih belum cukup, maka akan digunakan kelebihan surat suara di TPS lain dalam lingkup desa atau kelurahan dengan membuat berita acara, agar tidak ada kesan penghilangan surat suara dari TPS yang ada,” ujar Andi.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menambah logistik pemilu terutama surat suara guna mengantisipasi membengkaknya jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News