Waktu Mepet, KPU Tak Mau Tambah Surat Suara

Waktu Mepet, KPU Tak Mau Tambah Surat Suara
Waktu Mepet, KPU Tak Mau Tambah Surat Suara
Menyikapi Keputusan MK, KPU juga telah membuat petunjuk teknis pemakaian KTP atau paspor untuk memilih. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPU Nomor 1232/KPU/VII/2009 antara lain mengatur bahwa Warga negara yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang masih berlaku. Selain itu, Warga negara yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan kartu keluarga. Sedangka penggunaan hak pilih dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya bisa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Rukun Tetangga/Rukun Warga atau sejenisnya yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

Sesuai putusan MK, surat edaran KPU juga menegaskan bahwa bagi warga negara yang memakai hak pilihnya dengan menggunakan KTP terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (panitia di TPS) setempat dan pendaftaran paling lambat satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara atau pukul 12.00 waktu setempat.

Dalam edarannya, KPU juga menginstrukikan Ketua KPPS untuk meneliti masa berlaku KTP, mencocokkan pemilih dengan foto di KTP, mencatat nama, tempat, tanggal lahir, serta nomor KTP secara terpisah (di sebuah formulir khusus yang dilampirkan KPU), memastikan nama pemilih tidak tercantum dalam salinan DPT di TPS bersangkutan, serta meneliti dan mencocokkan data KTP dengan Kartu Keluarga.

 

Untuk aturan tambahan, KPU juga mengatur pemilih yang berbekal KTP baru bisa memilih setelah pemilih yang terdaftar di DPT selesai memberikan suara. Jika sampai pukul 12.00-13.00 tidak tersedia surat suara tambahan untuk pemilih yang menggunakan KTPn maka KPPS dapat mengarahkan pemilih tersebut ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara dalam lingkungan RT/RW.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menambah logistik pemilu terutama surat suara guna mengantisipasi membengkaknya jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News