Waktu Pembahasan RUU Minol dan RUU Pertembakaun Diperpanjang

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Pertembakauan.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, berdasarkan laporan dari Pimpinan Pansus DPR RI pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 9 Juli 2018, Pimpinan Pansus DPR RI meminta perpanjangan waktu satu kali masa sidang.
Oleh karenanya, terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, Agus mempertanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, apakah hal itu dapat disetujui.
“Kami meminta persetujuan rapat Paripurna hari ini (Selasa, 10 Juli 2018, red) apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pertembakauan tersebut dapat kita disetujui?” tanya Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Serempak seluruh Anggota Dewan yang hadir menyatakan persetujuannya. Selanjutnya Agus selaku Pimpinan rapat mengetukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.(adv/jpnn)
Rapat Paripurna DPR menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Pertembakauan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Hadiri Open House di Rumah Ketua MPR, Puan Ungkap Pembicaraan Politik
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati