Waktu Pembahasan RUU Minol dan RUU Pertembakaun Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Pertembakauan.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, berdasarkan laporan dari Pimpinan Pansus DPR RI pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 9 Juli 2018, Pimpinan Pansus DPR RI meminta perpanjangan waktu satu kali masa sidang.
Oleh karenanya, terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, Agus mempertanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, apakah hal itu dapat disetujui.
“Kami meminta persetujuan rapat Paripurna hari ini (Selasa, 10 Juli 2018, red) apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pertembakauan tersebut dapat kita disetujui?” tanya Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Serempak seluruh Anggota Dewan yang hadir menyatakan persetujuannya. Selanjutnya Agus selaku Pimpinan rapat mengetukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.(adv/jpnn)
Rapat Paripurna DPR menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Pertembakauan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita