Waktu Penetapan Tersangka Harus Diatur
Sabtu, 04 Mei 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai akibat tidak adanya batasan waktu penetapan seseorang dari tersangka menjadi terdakwa, membuka celah bagi sejumlah oknum aparat hukum memanfaatkan kondisi yang ada. “Ini kan sangat berbahaya. Hanya karena ada pengakuan dari seseorang ditambah sepucuk surat atau kwitansi yang tidak tahu darimana, seseorang sudah bisa menjadi tersangka. Ini menurut saya terlalu sederhana, jadi bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
“Saya pikir dalam rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lamanya waktu seseorang ditetapkan menjadi tersangka perlu diberi batas waktu. Karena sekarang ini, bahkan ada yang 14 tahun ditetapkan menjadi tersangka. Anehnya digantung begitu saja, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan,red) juga tidak dikeluarkan,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Jumat (3/5) malam.
Baca Juga:
Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin adanya kepastian hukum. Apalagi syarat penetapan seseorang menjadi tersangka yang selama ini berlaku, juga dinilai masih terlalu sederhana. Yaitu hanya dengan minimal dua alat bukti permulaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai akibat tidak adanya batasan waktu penetapan seseorang dari tersangka menjadi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC