Waktu Penetapan Tersangka Harus Diatur
Sabtu, 04 Mei 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai akibat tidak adanya batasan waktu penetapan seseorang dari tersangka menjadi terdakwa, membuka celah bagi sejumlah oknum aparat hukum memanfaatkan kondisi yang ada. “Ini kan sangat berbahaya. Hanya karena ada pengakuan dari seseorang ditambah sepucuk surat atau kwitansi yang tidak tahu darimana, seseorang sudah bisa menjadi tersangka. Ini menurut saya terlalu sederhana, jadi bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
“Saya pikir dalam rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lamanya waktu seseorang ditetapkan menjadi tersangka perlu diberi batas waktu. Karena sekarang ini, bahkan ada yang 14 tahun ditetapkan menjadi tersangka. Anehnya digantung begitu saja, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan,red) juga tidak dikeluarkan,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Jumat (3/5) malam.
Baca Juga:
Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin adanya kepastian hukum. Apalagi syarat penetapan seseorang menjadi tersangka yang selama ini berlaku, juga dinilai masih terlalu sederhana. Yaitu hanya dengan minimal dua alat bukti permulaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai akibat tidak adanya batasan waktu penetapan seseorang dari tersangka menjadi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak