Waktu Penetapan Tersangka Harus Diatur
Sabtu, 04 Mei 2013 – 08:36 WIB

Waktu Penetapan Tersangka Harus Diatur
Untuk itu dalam merevisi KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini telah berada di Komisi III DPR, Yusril meminta para pengambil kebiijakan memerhatikan betul hal ini.
“Karena kalau dengan apa yang ada saat ini, semua orang bisa ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Agar celah memermainkan hukum atas penetapan seseorang menjadi tersangka dapat diminimalisir, Yusril juga menilai pentingnya pengetatan pengawasan terhadap para penegak hukum yang ada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai akibat tidak adanya batasan waktu penetapan seseorang dari tersangka menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg