Waktu Penetapan Tersangka Harus Diatur
Sabtu, 04 Mei 2013 – 08:36 WIB
Untuk itu dalam merevisi KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini telah berada di Komisi III DPR, Yusril meminta para pengambil kebiijakan memerhatikan betul hal ini.
“Karena kalau dengan apa yang ada saat ini, semua orang bisa ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Agar celah memermainkan hukum atas penetapan seseorang menjadi tersangka dapat diminimalisir, Yusril juga menilai pentingnya pengetatan pengawasan terhadap para penegak hukum yang ada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai akibat tidak adanya batasan waktu penetapan seseorang dari tersangka menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal