Waktu Penetapan Tersangka Harus Diatur

Waktu Penetapan Tersangka Harus Diatur
Waktu Penetapan Tersangka Harus Diatur
Untuk itu dalam merevisi KUHAP dan Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini telah berada di Komisi III DPR, Yusril meminta para pengambil kebiijakan memerhatikan betul hal ini.

“Karena kalau dengan apa yang ada saat ini, semua orang bisa ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Agar celah memermainkan hukum atas penetapan seseorang menjadi tersangka dapat diminimalisir, Yusril juga menilai pentingnya pengetatan pengawasan terhadap para penegak hukum yang ada.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra,  menilai akibat tidak adanya batasan waktu penetapan seseorang dari tersangka menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News