Walah… Oknum Guru SMP Peluk-Peluk dan Cium Bibir Muridnya Di Ruangan, Begini Jadinya
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 05:20 WIB
Akibat perbuatannya, terang Efendi, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang – Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara selama 15 tahun.(cr10/ray)
TANJUNGPINANG - Seorang guru di salah satu sekolah SMP di Tanjungpinang diringkus pihak kepolisian lantaran mencabuli anak didiknya di dalam ruangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota