Walah, Banyak Bangunan tak Kantongi Izin
jpnn.com - TARAKAN – Banyak bangunan di Tarakan yang tak dilengkapi dokumen. Tak heran, Pemerintah Kota Tarakan pun langsung melakukan inspeksi mendadak sebelum menjatuhkan sanksi.
Kepala Seksi Ketentraman, Penertiban dan Keamanan Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TarakanWaridi mengatakan, beberapa bangunan yang dilakukan sidak dikenakan aturan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Yang tidak mengantongi perizinan dan melakukan pembangunan dikenakan sanksi atau denda Rp 500 ribu," ujarnya sebagaimana dilansir laman Kaltara Pos, Selasa (28/7).
Dia menyebutkan, salah satu yang ditemukan yakni bangunan yang dijadikan pergudangan material bangunan di Persemaian, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Utara.
Pemilik bangunan tersebut dikenakan sanksi karena dinilai tak mengantongi perizinan yang dikeluarkan dari Pemkot Tarakan.
"Aturannya itu sudah ada tapi dari pusat, tapi kan seharusnya mengantongi perizinan dari pemerintah daerah seperti izin HO dan izin pergudangan. Nah, itu yang belum ada," katanya. (bar/jos/jpnn)
TARAKAN – Banyak bangunan di Tarakan yang tak dilengkapi dokumen. Tak heran, Pemerintah Kota Tarakan pun langsung melakukan inspeksi mendadak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi