Walah, Banyak Bangunan tak Kantongi Izin
jpnn.com - TARAKAN – Banyak bangunan di Tarakan yang tak dilengkapi dokumen. Tak heran, Pemerintah Kota Tarakan pun langsung melakukan inspeksi mendadak sebelum menjatuhkan sanksi.
Kepala Seksi Ketentraman, Penertiban dan Keamanan Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TarakanWaridi mengatakan, beberapa bangunan yang dilakukan sidak dikenakan aturan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Yang tidak mengantongi perizinan dan melakukan pembangunan dikenakan sanksi atau denda Rp 500 ribu," ujarnya sebagaimana dilansir laman Kaltara Pos, Selasa (28/7).
Dia menyebutkan, salah satu yang ditemukan yakni bangunan yang dijadikan pergudangan material bangunan di Persemaian, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Utara.
Pemilik bangunan tersebut dikenakan sanksi karena dinilai tak mengantongi perizinan yang dikeluarkan dari Pemkot Tarakan.
"Aturannya itu sudah ada tapi dari pusat, tapi kan seharusnya mengantongi perizinan dari pemerintah daerah seperti izin HO dan izin pergudangan. Nah, itu yang belum ada," katanya. (bar/jos/jpnn)
TARAKAN – Banyak bangunan di Tarakan yang tak dilengkapi dokumen. Tak heran, Pemerintah Kota Tarakan pun langsung melakukan inspeksi mendadak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer