Walah.. Bukannya Ngurus Suami, Malah Jualan Narkoba

Walah.. Bukannya Ngurus Suami, Malah Jualan Narkoba
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - MARTAPURA – Mahrita harus rela menjadi penghuni penjara setelah ditangkap Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar akhir pekan kemarin. Ibu rumah tangga itu ditangkap karena menjual obat terlarang jenis carnophen atau zenith kepada anggota Satuan Resnarkoba Polres Banjar yang melakukan penyamaran.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah Mahrita. Hasilnya, petugas menemukan 500 butir zenith di rumah wanita 48 tahun tersebut.

“Kami temukan barang bukti di bawah meja dapur rumah tersangka,” kata Kasat Resnarkoba AKP Aris Munandar.

Proses penangkapan Mahrita sudah diatur terlebih dahulu setelah Satgas Anti Narkoba Polres Banjar menerima laporan masyarakat. “Untuk membuktikan dia penjual zenith, anggota rela menyamar sebagai pembeli dan saat transaksi dia tak bisa mengelak kami dapati,” ungkap Aris.

“Mahrita dijerat pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M,” tegas Aris. (lan/jos/jpnn)


MARTAPURA – Mahrita harus rela menjadi penghuni penjara setelah ditangkap Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar akhir pekan kemarin. Ibu rumah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News