Walah.. Bukannya Ngurus Suami, Malah Jualan Narkoba
jpnn.com - MARTAPURA – Mahrita harus rela menjadi penghuni penjara setelah ditangkap Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar akhir pekan kemarin. Ibu rumah tangga itu ditangkap karena menjual obat terlarang jenis carnophen atau zenith kepada anggota Satuan Resnarkoba Polres Banjar yang melakukan penyamaran.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah Mahrita. Hasilnya, petugas menemukan 500 butir zenith di rumah wanita 48 tahun tersebut.
“Kami temukan barang bukti di bawah meja dapur rumah tersangka,” kata Kasat Resnarkoba AKP Aris Munandar.
Proses penangkapan Mahrita sudah diatur terlebih dahulu setelah Satgas Anti Narkoba Polres Banjar menerima laporan masyarakat. “Untuk membuktikan dia penjual zenith, anggota rela menyamar sebagai pembeli dan saat transaksi dia tak bisa mengelak kami dapati,” ungkap Aris.
“Mahrita dijerat pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M,” tegas Aris. (lan/jos/jpnn)
MARTAPURA – Mahrita harus rela menjadi penghuni penjara setelah ditangkap Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar akhir pekan kemarin. Ibu rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran