Walah! Bupati Tasik Ikut Tolak Sertifikasi Khatib
jpnn.com - jpnn.com - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menolak tegas rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menyertifikasi khatib.
Karena menurut Uu, syarat dan rukun menjadi khatib itu sudah ada dalam ajaran agama Islam dan ulama sudah mengetahuinya.
Kemudian, kata Uu, syarat sah berkhutbah itu diantaranya membaca shalawat, membaca satu sampai dua ayat suci Alquran dalam khutbah pertama dan kedua dan kemudian berdoa untuk umat Islam.
Jadi, terangnya, tidak ada di dalam aturan harus ada sertifikasi khatib. Oleh karena itu kepada pemerintah pusat, orang nomor satu di Pemkab Tasikmalaya ini meminta jangan terlalu mengintervensi masalah keagamaan.
“Karena ini harusnya bukan Kemenag tetapi oleh ulama,” kritiknya saat menghubungi Radar, Jumat (3/2).
Uu pun mempertanyakan keputusan pemerintah pusat yang akan menyertifikasi khatib, sedangkan para pendeta atau para penyampai agama lainnya tidak disertifikasi.
“Ini harus ada keseimbangan,” kritiknya lagi.
Penyampaian isi ceramah Islam, kata Uu, sudah diatur di dalam ilmu fiqih dan tidak ada yang mengarah ke provokasi atau adu domba.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menolak tegas rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menyertifikasi khatib.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag