Walah! Bupati Tasik Ikut Tolak Sertifikasi Khatib
jpnn.com - jpnn.com - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menolak tegas rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menyertifikasi khatib.
Karena menurut Uu, syarat dan rukun menjadi khatib itu sudah ada dalam ajaran agama Islam dan ulama sudah mengetahuinya.
Kemudian, kata Uu, syarat sah berkhutbah itu diantaranya membaca shalawat, membaca satu sampai dua ayat suci Alquran dalam khutbah pertama dan kedua dan kemudian berdoa untuk umat Islam.
Jadi, terangnya, tidak ada di dalam aturan harus ada sertifikasi khatib. Oleh karena itu kepada pemerintah pusat, orang nomor satu di Pemkab Tasikmalaya ini meminta jangan terlalu mengintervensi masalah keagamaan.
“Karena ini harusnya bukan Kemenag tetapi oleh ulama,” kritiknya saat menghubungi Radar, Jumat (3/2).
Uu pun mempertanyakan keputusan pemerintah pusat yang akan menyertifikasi khatib, sedangkan para pendeta atau para penyampai agama lainnya tidak disertifikasi.
“Ini harus ada keseimbangan,” kritiknya lagi.
Penyampaian isi ceramah Islam, kata Uu, sudah diatur di dalam ilmu fiqih dan tidak ada yang mengarah ke provokasi atau adu domba.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menolak tegas rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menyertifikasi khatib.
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda