Walah! Bupati Tasik Ikut Tolak Sertifikasi Khatib

jpnn.com - jpnn.com - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menolak tegas rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menyertifikasi khatib.
Karena menurut Uu, syarat dan rukun menjadi khatib itu sudah ada dalam ajaran agama Islam dan ulama sudah mengetahuinya.
Kemudian, kata Uu, syarat sah berkhutbah itu diantaranya membaca shalawat, membaca satu sampai dua ayat suci Alquran dalam khutbah pertama dan kedua dan kemudian berdoa untuk umat Islam.
Jadi, terangnya, tidak ada di dalam aturan harus ada sertifikasi khatib. Oleh karena itu kepada pemerintah pusat, orang nomor satu di Pemkab Tasikmalaya ini meminta jangan terlalu mengintervensi masalah keagamaan.
“Karena ini harusnya bukan Kemenag tetapi oleh ulama,” kritiknya saat menghubungi Radar, Jumat (3/2).
Uu pun mempertanyakan keputusan pemerintah pusat yang akan menyertifikasi khatib, sedangkan para pendeta atau para penyampai agama lainnya tidak disertifikasi.
“Ini harus ada keseimbangan,” kritiknya lagi.
Penyampaian isi ceramah Islam, kata Uu, sudah diatur di dalam ilmu fiqih dan tidak ada yang mengarah ke provokasi atau adu domba.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menolak tegas rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menyertifikasi khatib.
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak