Walah, Guru Honorer Selundupkan Barang Haram dari Malaysia
jpnn.com, NUNUKAN - Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan berinisial PA (38) diduga menyelundupkan minuman keras dari Malaysia.
Dia akhirnya ditangkap Polres Nunukan, Minggu (7/5). Polsek Krayan mengamankan 302 botol miras merek Golden Star.
“Miras tersebut didapatkan dari Lawas, Malaysia melalui PA yang merupakan guru honorer di SMK Negeri Krayan dan warga Desa Long Bawan,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi kepada Radar Nunukan, Senin (8/5).
PA diamankan setelah personel kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Long Bawan.
Warga mengatakan, ada sekolompok pemuda sedang berpesta miras.
Setelah itu, personel Polsek Krayan langsung melakukan pengamanan sekitar pukul 01:00 Wita dini hari.
PA akan dikenakan undang-undang hukum adat yang berlaku sejak 31 Maret 2017 lalu.
“Pengguna dan penjual miras akan dikenakan hukuman adat. Saat ini, kondisi Kecamatan Krayan sudah aman dan kondusif,” tambahnya.
Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan berinisial PA (38) diduga menyelundupkan minuman keras dari Malaysia.
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah
- 1.476 Pendaftar CPNS 2024 di Nunukan Lulus Seleksi Administrasi
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal