Walah! Ibu Tengok Anak dan Menantu di Sel, tapi Bawa Daun Haram
jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Seorang perempuan inisial Ros (50) asal Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap sipir Lapas Lhokseumawe saat hendak menyelundupkan ganja seberat 1 kilogram, Kamis pagi (1/10).
Rencananya ganja tersebut akan diberikan ke menantunya yang baru saja ditetapkan sebagai napi kasus narkoba. Rencanannya, ganja akan diedarkan di lembaga pemasyarakatan klas II A tersebut.
Ceritanya, Ros datang ke Lapas untuk menjenguk anak perempuannya RM dan menantu Hus, dibui akibat kasus narkoba. Namun sayang, Ros tidak pintar menyembunyikan bungkusan hitam yang berisi ganja kering saat diperiksa sipir. Alhasil wanita renta itu ditahan sipir, sembari menunggu dijemput polisi.
“Setelah menginterogasi Ros, kemudian petugas Satnarkoba menangkap Hus, tak lain menantunya. Rencana Hus akan mengedarkan barang itu di Lapas. Sekarang kita sedang mengembangkan kasus ini, terutama sumber ganja diakui pelaku berasal dari Sawang, Aceh Utara,” terang Kapolres Lhokseumawe, AKB Anang Tri didampingi Kasat Narkoba AKP Sofyan kepada Rakyat Aceh (JPNN), kemarin.
Anang juga menambahkan, si nenek ternyata seorang residivis. Dia baru saja menghirup udara segar setelah empat tahun dibui di Lapas Tanjung Gusta, Medan karena kasus yang sama.
Mirisnya lagi, saat ditangkap petugas Lapas Lhokseumawe, Ros ikut membawa dua cucunya yang masih Balita. (sjm)
LHOKSEUMAWE - Seorang perempuan inisial Ros (50) asal Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap sipir Lapas Lhokseumawe saat hendak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku