Walah! Inalum Harus Bayar Pajak Air ke Pemprov Sumut Rp 500 M per Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kebijakan, PT Inalum harus membayar Pajak Air Permukaan (PAP) berdasarkan tarif industri progresif dengan besaran Rp 1.444/meter3. Dengan penerapan ini, maka paling tidak Inalum harus membayar sekitar Rp 500 miliar per tahun.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan, jumlah tersebut sangat memberatkan. Padahal sebagai BUMN baru, Inalum perlu didukung. Apalagi selama ini dalam menjalankan perannya, Inalum terbukti memberi kontribusi besar terhadap masyarakat di sekitarnya. Terutama dalam mensupport kebutuhan listrik lewat PLN.
"Inalum bisa bangkrut karena pajak daerah ini. Wajar bila Inalum menyampaikan keberatan. Kan sebenarnya juga sudah ada kajian dari BPKP untuk besaran pajak air permukaan. Ikuti itu saja," ujar Heri, Kamis (26/11).
Atas kondisi yang ada, Heri menganjurkan Inalum melakukan pendekatan dengan Pemprov Sumut terlebih dahulu. Selain itu, ia juga menyarankan regulasi model penerapan pajak terhadap Inalum juga perlu diperbaiki.
"Ini guna menciptakan sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah. Apalagi Inalum kan sekarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujar Heri.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kebijakan, PT Inalum harus membayar Pajak Air Permukaan (PAP) berdasarkan tarif industri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan