Walah! Inalum Harus Bayar Pajak Air ke Pemprov Sumut Rp 500 M per Tahun

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kebijakan, PT Inalum harus membayar Pajak Air Permukaan (PAP) berdasarkan tarif industri progresif dengan besaran Rp 1.444/meter3. Dengan penerapan ini, maka paling tidak Inalum harus membayar sekitar Rp 500 miliar per tahun.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan, jumlah tersebut sangat memberatkan. Padahal sebagai BUMN baru, Inalum perlu didukung. Apalagi selama ini dalam menjalankan perannya, Inalum terbukti memberi kontribusi besar terhadap masyarakat di sekitarnya. Terutama dalam mensupport kebutuhan listrik lewat PLN.
"Inalum bisa bangkrut karena pajak daerah ini. Wajar bila Inalum menyampaikan keberatan. Kan sebenarnya juga sudah ada kajian dari BPKP untuk besaran pajak air permukaan. Ikuti itu saja," ujar Heri, Kamis (26/11).
Atas kondisi yang ada, Heri menganjurkan Inalum melakukan pendekatan dengan Pemprov Sumut terlebih dahulu. Selain itu, ia juga menyarankan regulasi model penerapan pajak terhadap Inalum juga perlu diperbaiki.
"Ini guna menciptakan sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah. Apalagi Inalum kan sekarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujar Heri.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kebijakan, PT Inalum harus membayar Pajak Air Permukaan (PAP) berdasarkan tarif industri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Standard Chartered Dukung Sistem Transaksi Digital PT Solusi Bangun Beton
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- INDEF: Penghentian PSN Tanpa Kajian Bisa Merusak Kredibilitas Pemerintah
- PLN IP Bakal Tambah Pasokan Daya Listrik Lebih dari 2.000 MW
- Pegadaian Jadi Pelopor Bank Emas di Indonesia, Begini Syarat & Ketentuannya