Walah, Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat
Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.
Periode jabatan untuk hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun.
"Karena ini diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. Kemenkeu setujui dan berdasarkan itu perpres dikeluarkan," imbuh Andi.
Andi juga mengklaim bahwa penambahan uang muka itu tidak bertolak belakang dengan rencana pemerintah memperbaiki transportasi massal. Ia yakin penambahan uang muka itu tidak akan menambah kemacetan Ibu Kota. Alasannya, pemberian uang muka itu hanya ditujukan untuk sekitar 100 orang pejabat.
Terkait ini, Andi tak menjelaskan alasan Presiden Jokowi meningkatkan angka uang muka pembelian kendaraan itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menambah suntikan dana untuk membeli kendaraan bermotor bagi pejabat negara. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh