Walah, Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat

Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.
Periode jabatan untuk hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun.
"Karena ini diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. Kemenkeu setujui dan berdasarkan itu perpres dikeluarkan," imbuh Andi.
Andi juga mengklaim bahwa penambahan uang muka itu tidak bertolak belakang dengan rencana pemerintah memperbaiki transportasi massal. Ia yakin penambahan uang muka itu tidak akan menambah kemacetan Ibu Kota. Alasannya, pemberian uang muka itu hanya ditujukan untuk sekitar 100 orang pejabat.
Terkait ini, Andi tak menjelaskan alasan Presiden Jokowi meningkatkan angka uang muka pembelian kendaraan itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menambah suntikan dana untuk membeli kendaraan bermotor bagi pejabat negara. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis