Walah.. Masih Ada 7,9 Juta Penduduk Belum Rekam e-KTP

Walah.. Masih Ada 7,9 Juta Penduduk Belum Rekam e-KTP
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperlihatkan, jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman data terkait pencetakan KTP elektronik, hanya tinggal 7,9 juta dari target perekaman 183 juta di 2016.

"Mei lalu itu (sekitar,red) 22 juta (penduduk belum melakukan perekaman,red). Perhari ini tinggal 7,9 juta lagi. Kira kira 4,6 persen dari seluruh wajib e-KTP melakukan perekaman," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, Senin (7/11).

Untuk itu Zudan berharap penduduk yang belum melakukan perekaman, bisa segera mendatangi dinas-dinas dukcapil di daerah masing-masing.

"Kalau ada kesulitan segera laporkan ke call center masing-masing. Ini penting (perekaman,red) karena untuk memilih harus menggunakan dan masuk dalam daftar pemilih atau memiliki KTP elektronik. Bila belum diterbitkan (fisik e-KTP), surat keterangan sebagai solusi, tidak ada yang sulit," tutur Zudan.

Selain terkait pengurusan e-KTP, Kemendagri kata Zudan, saat ini juga terus mengupayakan agar pelayanan masyarakat lainnya dapat berjalan lebih baik. Misalnya pengurusan kartu keluarga, surat pindah, akte kematian dan perkawinan.

"Saat ini di dinas dukcapil masing-masing daerah sudah mengembangkan layanan secepatnya, Diupayakan satu hari selesai. Bahkan di Lampung, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, mengembangkan salam layanan sepuluh menit," ujar Zudan.

Artinya, untuk pelayanan pengurusan akte kelahiran, akte mati, akte kawin dan surat pindah, kata Zudan, hanya memerlukan waktu sepuluh menit.

"Di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah, kami kembangkan salam 30 menit. Karena penduduknya banyak dan waktunya lama," ujar Zudan.(gir/jpnn)


JAKARTA - Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperlihatkan, jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman data terkait pencetakan KTP elektronik,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News