Walah, Orang Mati Masih Didaftarkan sebagai Anggota Parpol
jpnn.com, JEMBRANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana di Bali mulai melakukan verifikasi faktual atas keanggotaan partai politik. Ternyata, petugas KPU menemukan hal-hal ganjil.
Anggota KPU Jembrana Nengah Suardana yang membidangi hukum dan pengawasan mengatakan, verifikasi faktual anggota partai politik dilakukan serentak di lima kecamatan selama lima hari kerja. “Kami bagi lima tim untuk verifikasi,” ujarnya.
Dari hasil verifikasi pada hari pertama, Sabtu (4/11), ada sejumlah partai politik yang anggotanya tidak sesuai dengan data yang ada. Di antaranya, ada satu orang warga yang terdaftar dalam empat partai politik.
“Harus memilih salah satu partai politik tertentu, tidak boleh lebih dari satu partai politik,“ tegasnya.
Selain itu, ada juga warga yang ternyata sudah meninggal, tetapi masih dicantumkan sebagai aggota parpol tertentu. Bahkan, ada juga warga yang sebenarnya bukan sebagai kader partai politik, tetapi namanya ada dalam daftar anggota parpol tertentu.
Sayangnya, Nengah enggan membeberkan nama-nama partai politik yang memiliki daftar anggota tidak sesuai dengan data dan fakta. Menurutnya, semua hasil verifikasi faktual itu akan dibawa ke rapat pleno KPU Jembrana.
“Hal-hal khusus yang ditemukan di lapangan akan dikonsultasikan ke KPU pusat,“ terangnya.(rb/bas/mus/mus/JPR)
KPU Kabupaten Jembrana di Bali mulai melakukan verifikasi faktual atas keanggotaan partai politik. Ternyata, petugas verifikasi menemukan hal ganjil.
Redaktur & Reporter : Antoni
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar