Walah, Pak Ustaz Kok Malah Tak Senonoh pada 2 Santriwati

Walah, Pak Ustaz Kok Malah Tak Senonoh pada 2 Santriwati
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - RANTAU – AJ (44) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tapin karena berbuat tak senonoh pada dua santriwati sekaligus di Kecamatan Salam Berbaris, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Susilo mengatakan, korban ustaz cabul itu berinisial SA (11) dan DS (13). "Atas laporan dua orang korban, AJ berhasil kami tangkap," kata Susilo, Senin (22/8).

Susilo mengatakan, peristiwa awal pencabulan terjadi pada Desember 2015. Saat itu, AJ hanya berbuat asusila pada SA. Namun, setelah itu ustaz cabul tersebut juga melakukan hal serupa pada DS. "Baru-baru ini keduanya kemudian melaporkan didampingi orang tua," terang Susilo.

Menurut Susilo, SA dua kali diperlakukan tak senonoh oleh AJ. Sedangkan DS baru sekali. "Atas tuduhan itu, pelaku sudah mengakui semua perbuatan yang dilakukan," ucapnya.

AJ akan dikenakan pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 2 juncto ayat 1 tentang perlindungan anak di bawah umur dan pasal 29 ayat 1 KUHP subsider pasal 290 pasal 2 KUHP dengan ancaman mininal lima penjara dan maksimal 15 tahun.

Susilo meminta agar para orang tua lebih ekstra dalam mengawasi anak-anak, karena  tindak asusila terhadap kejahatan anak di bawah umur telah terjadi di Tapin.

 "Kebanyakan kejahatan seksual terhadap anak terjadi pada lingkungan sekitar dan dilakukan oleh orang-orang terdekat," katanya. (ard/jos/jpnn)


RANTAU – AJ (44) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tapin karena berbuat tak senonoh pada dua santriwati sekaligus di Kecamatan Salam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News