Walah, Pengambilan Keputusan Isu Krusial RUU Pemilu Tertunda Lagi
Kamis, 08 Juni 2017 – 23:23 WIB

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy usai memimpin rapat pembahasan RUU Pemilu dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6) malam. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com
"Jadi kami akan putuskan sekaligus satu paket, tidak per item lagi. Walaupun dalam proses lobi pembahasannya item per item," kata Lukman.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, paling lambat Selasa (13/6) nanti sudah harus ada keputusan. Meskipun komunikasi lintas fraksi belum menemukan kesepakatan, keputusan harus diambil terkait lima isu krusial di RUU Pemilu itu.
"Selasa nanti sudah harus ada keputusan. Kalau tidak musyawarah mufakat maka dilakukan voting," kata Yandri di sela-sela rapat. (boy/jpnn)
Persoalan alokasi 15 kursi tambahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih belum disepakti.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Suryani Puji Lukman Edy Gercep Tindaklanjuti Keluhan Karyawan Hakaaston
- Gandeng PT Telkom, DNIKS Luncurkan Aplikasi ‘Gerakan Indonesia Berbagi’ Guna Kurangi Kemiskinan
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat