Walah, Si Habib Ternyata Jadi Dukun Penggandaan Uang
Saat para korban sedang menyiapkan perangkat ritual, Habib melarikan diri sambil membawa uang Rp 20 juta yang akan digandakan. Dia kabur dengan naik ojek.
“Pelaku sendiri akhirnya ditangkap selepas korban yang menyadari kejadian tersebut berusaha mengejar dan diketahui oleh anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi di Simpang Kresna,” terangnya.
Dengan menggunakan handy talky, anggota Satlantas Polres Wonosobo memberitahukan peristiwa itu kepada petugas di Pos Polisi Muntang yang menjadi pintu keluar wilayah Kota Wonosobo. Di lokasi itu pula Habib diadang dan ditangkap.
Saat diperiksa petugas, Habib mengaku pernah dihukum 6 bulan penjara di Rutan Banyumas pada tahun 2014 karena kasus penggandaan uang. “Begitu dihubungi lewat telepon oleh Bu Yani, saya langsung merencanakan penipuan ini,” katanya.
Pelaku sampai saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.(ali/ton/jpg)
Penipuan bermodus penggandaan uang ternyata masih ampuh untuk memperdaya korban. Contohnya adalah Nur Habib (45) warga Kalibening, Kabupaten Banjarnegara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan