Walau Ajukan PK, Chan dan Sukumaran Tetap Bisa Dieksekusi
Jaksa Agung Indonesia mengatakan, pengajuan PK atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam upaya penyelundupan heroin di tahun 2005 yang dikenal dengan ‘Bali Nine’.
Pada (30/1), pasangan tersebut mengajukan PK atas hukuman mati mereka, setelah Presiden Jokowi menolak grasi keduanya.
Tapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengajuan itu tidak akan menghentikan eksekusi terhadap dua pemimpin geng Bali Nine tersebut.
Ia menjelaskan, kesepakatan antara departemen pemerintah dan pengadilan Indonesia berarti bahwa pengajuan PK keduanya harus ditolak pula.
Chan dan Sukumaran adalah bagian dari kelompol penyelundup narkoba yang bisa menghadapi regu tembak dalam beberapa minggu.
Dua terpidana mati itu telah menempuh seluruh prosedur hukum untuk banding dan juga mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung, tapi tetap gagal untuk membatalkan hukuman mereka.
Jaksa Agung Indonesia mengatakan, pengajuan PK atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia,
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing