Walau Ajukan PK, Chan dan Sukumaran Tetap Bisa Dieksekusi
Jaksa Agung Indonesia mengatakan, pengajuan PK atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia, tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam upaya penyelundupan heroin di tahun 2005 yang dikenal dengan ‘Bali Nine’.
Pada (30/1), pasangan tersebut mengajukan PK atas hukuman mati mereka, setelah Presiden Jokowi menolak grasi keduanya.
Tapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengajuan itu tidak akan menghentikan eksekusi terhadap dua pemimpin geng Bali Nine tersebut.
Ia menjelaskan, kesepakatan antara departemen pemerintah dan pengadilan Indonesia berarti bahwa pengajuan PK keduanya harus ditolak pula.
Chan dan Sukumaran adalah bagian dari kelompol penyelundup narkoba yang bisa menghadapi regu tembak dalam beberapa minggu.
Dua terpidana mati itu telah menempuh seluruh prosedur hukum untuk banding dan juga mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung, tapi tetap gagal untuk membatalkan hukuman mereka.
Jaksa Agung Indonesia mengatakan, pengajuan PK atau Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh dua terpidana mati penyelundup narkoba asal Australia,
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata