Walau Tak Operasi, Karyawan Harus Dapat Gaji-THR

Walau Tak Operasi, Karyawan Harus Dapat Gaji-THR
Walau Tak Operasi, Karyawan Harus Dapat Gaji-THR
JAKARTA-Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Barat, A.Z Harahap ,meminta kepada pengelola industri pariwisata di wilayahnya  yang terkena ketentuan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan  untuk tetap memberikan gaji dan THR kepada karyawannya.

jpnn.com - “Permintaan dan harapan kami ini juga didukung dan disetujui oleh Sekjen Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspehindo),” kata A.Z. Harahap  seusai rapat pembentukan Tim Pengawasan Khusus terhadap Industri Pariwisata Jakarta Barat .

Menurut Harahap kebijakan pemberian gaji dan THR terhadap karyawan selama sebulan tidak bekerja dalam bulan Ramadhan itu atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi sehingga mereka tidak bekerja.” Jadi bukan  karena keinginan karyawan untuk tidak bekerja selama Ramadhan,” ujarnya.

Harahap mengatakan sekitar 60 % tempat hiburan di DKI Jakarta terdapat di wilayah Jakarta Barat. Karenanya untuk menertibkan penyelenggaraan usaha hiburan malam selama bulan Puasa, Muspiko Jakarta Barat telah membentuk Tim Pengawasan Khusus terhadap industri Pariwisata di Jakarta Barat selama Ramadhan..”Tujuannya untuk menghormati kaum muslimin yang tengah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh,” tegasnya.

Pembentukan Tim Khusus tersebut, kata Harahap sesuai dengan Keputusan Walikota Jakarta Barat Nomor 970/2008 , surat edaran Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta No.40/SE/2008 tertanggal 30 Mei 2008, berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No.10 tahun 2004 dan Keputusan Gubernur No.98 tahun 2004.

Tercatat 137 tempat usaha pariwisata di Jakarta Barat yang dilarang beroperasi selama Ramadhan itu yakni klab malam (6), disktotik (43),  mandi uap (9), griya pijat (65), permainan ketangkasan manual/mekanik/ elektronik (8) kecuali jenis sarana rekreasi keluarga), usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada lima tempat hiburan tersebut (76). Sedangkan  178 usaha industri pariwisata yang boleh beroperasi selama Ramadhan yakni karaoke (47), musik hidup (77) dan bola sodok (54).

Pengaturan jam waktu operasional harus benar-benar ditaati. Misalnya jenis usaha karaoke dan musik hidup boleh beroperasi pada  pk. 20.30 – 01.30, klab malam pk.19.00-03. 00, diskotik pk. 19.00- 02.00. “Pengelola hiburan malam jangan coba-coba melanggar ketentuan ini. Mereka yang membandel dan melanggar aturan Pemda bisa dicabut izin usahanya,” pungkasnya.(wid)


JAKARTA-Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Barat, A.Z Harahap ,meminta kepada pengelola industri pariwisata di wilayahnya  yang terkena ketentuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News