Walhi Desak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana
Rabu, 27 Oktober 2010 – 15:22 WIB
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden untuk menetapkan Indonesia dalam status darurat bencana. Hal ini karena menurut Walhi, rangkaian bencana ekologis telah terjadi hampir setiap hari dan mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Menyikapi hal itu, menurut Irhash pula, pemerintah diharapkan segera menetapkan situasi darurat bencana dan mengambil langkah keluar dari krisis ini. Lebih jauh, pemerintah hendaknya juga menyiapsiagakan seluruh komponen terkait, serta memberikan informasi valid ke masyarakat sebagai bentuk langkah preventif bencana.
Irhash Ahmady, Manager Desk Bencana Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, sejak awal Oktober 2009 saja, tercatat sudah terjadi tujuh kali bencana besar di Indonesia. Bencana itu antara lain berupa banjir di 80 kabupaten/kota (termasuk banjir di Jakarta), serta terakhir tsunami di Mentawai dan letusan Gunung Merapi. Khusus untuk tsunami dan letusan Merapi, jaringan kerja Walhi menurut Irhash, masih belum bisa memastikan jumlah korban jiwa, namun diperkirakan ada 500 orang tewas dan ribuan warga kehilangan aset.
Sementara, mengenai jumlah kerugian akibat banjir, Walhi memperkirakan nilainya mencapai puluhan triliun setahun. "Kerugian akibat banjir di Indonesia setiap tahun mencapai Rp 20,57 triliun, atau setara dengan 2,94 persen APBN 2006," kata Irhash pula, Rabu (27/10), sambil menambahkan bahwa khusus untuk banjir di Jakarta beberapa hari ini, diperkirakan kerugian ekonomi warga mencapai sekitar Rp 9 miliar sehari.
Baca Juga:
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden untuk menetapkan Indonesia dalam status darurat bencana. Hal ini karena menurut
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan