Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH
Terkait Gugatan Pembuangan Tailing Newmont
Kamis, 06 Oktober 2011 – 20:44 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Kementerian Lingkungan Hukum (KLH) terkait izin pembuangan tailing (limbah) PT Newmont Nusa Tenggara akan dilakukan Selasa (11/10) mendatang. Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akan mendengarkan gugatan dari penggugat intervensi yakni Pemda KSB.
Namun demikian pihak KLH mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) dari pihak yang diberi kuasa oleh Walhi. Kuasa hukum KLH, Patra M Zei, menyebut kepengurusan Walhi yang saat ini melakukan gugatan belum melaporkan perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini.
"Karena berdasarkan UU yayasan kalau ada pergantian pengurus 30 hari maksimal harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nah di situ tidak diampaikan bukti awal bahwa orang yang dikuasakan dan atas nama walhi itu sebagai pengurus sudah diberitahukan ke kemkumham,’’ ujar Patra kepada JPNN Kamis (6/10) petang.
Selain legal standing pengurus Walhi, KLH juga mempertanyakan kedudukan status LSM Gerakan Masyarakat Cinta Alam (Gema Alam) yang ikut menjadi penggugat bersama Walhi. Menurut Patra, Gema Alam adalah LSM yang belum terdaftar di pengadilan negeri setempat maupun Kemenkum HAM, sebagai badan hukum perdata yang bisa melakukan gugatan perdata.
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Kementerian Lingkungan
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar