Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH

Terkait Gugatan Pembuangan Tailing Newmont

Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH
Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Kementerian Lingkungan Hukum (KLH) terkait izin pembuangan tailing (limbah) PT Newmont Nusa Tenggara akan dilakukan Selasa (11/10) mendatang. Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akan mendengarkan  gugatan dari penggugat intervensi yakni Pemda KSB.

Namun demikian pihak KLH mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) dari pihak yang diberi kuasa oleh  Walhi. Kuasa hukum KLH, Patra M Zei, menyebut kepengurusan Walhi yang saat ini melakukan gugatan belum melaporkan perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini.

"Karena berdasarkan UU yayasan kalau ada pergantian pengurus  30 hari maksimal harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nah di situ tidak diampaikan bukti awal bahwa orang yang dikuasakan dan atas nama walhi itu sebagai pengurus sudah diberitahukan ke kemkumham,’’ ujar Patra kepada JPNN Kamis (6/10) petang.

Selain legal standing pengurus Walhi, KLH juga mempertanyakan kedudukan status LSM Gerakan Masyarakat Cinta Alam (Gema Alam) yang ikut menjadi penggugat bersama Walhi. Menurut Patra, Gema Alam adalah LSM yang belum terdaftar di pengadilan negeri setempat maupun Kemenkum HAM, sebagai badan hukum perdata yang bisa melakukan gugatan perdata.

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Kementerian Lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News