Walhi Dianggap Tak Punya Legal Standing Gugat KLH
Terkait Gugatan Pembuangan Tailing Newmont
Kamis, 06 Oktober 2011 – 20:44 WIB
"Gema Alam ini tidak mempunyai dan bukan berbentuk badan hukum prdata,’’ tambahnya.
Patra juga mempersoalkan kedudukan Pemda KSB selaku penggugat. Keberatan ini kelak akan dijabarkan Patra dalam eksespsi yang rencananya digelar dua pekan mendatang.
Terkait hal ini pihak Walhi menyebut Patra M Zen mengada-ada. Menurutnya pengacara Walhi, Ahmad SH, KLH melalui pengacaranya hanya mencari-cari celah untuk menghindar dari persoalan utama, yaitu perpanjangan izin pembuangan tailing yang kini dipersoalkan. "Saya rasa alasan ini terlalu mengada-ada,’’ ujarnya saat dihubungi JPNN.
Dijelaskannya, hingga saat ini sejumlah gugatan yang dilakukan Walhi tidak pernah digugurkan oleh sejumlah pengadilan termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Satu hal yang ingin saya sampaikan, sampai saat ini beum pernah ada pengadilan manapun yang menolak gugugatan kami, apalagi ini soal perbaikan kepengurusan lembaga,’’ tambah calon Direktur Eksekutif Walhi ini.
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap Kementerian Lingkungan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK