Walhi Kalteng: Audit Harus Disertai Sanksi
Rabu, 14 Desember 2011 – 11:50 WIB
Konsekuensi hukum yang dimaksud seperti memasukkan nama perusahaan tersebut dalam daftar hitam (black list) bahkan penindakan tegas berupa sanksi hukum. Menurutnya, aturan dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah cukup jelas, sehingga tinggal pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga:
Selain itu, pemerintah dapat membuka informasi terhadap publik terkait hasil audit tersebut, sehingga publik mempunyai peranan untuk mengontrol dan menagih kewajiban perusahaan untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab dalam membangun kebun plasma. Bahkan publik juga bisa mengontrol hasil audit pemerintah tersebut.
Rio menjelaskan, perusahaan yang memenuhi kewajiban membangun plasma 20 persen tidak dirugikan, melainkan mempunyai pengaruh yang positif di mata publik. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya itu maka justru akan menimbulkan citra negatif di mata publik.
Tingkat kepatuhan para pengusaha untuk membangun plasma di Kalteng, lanjutnya, masih kurang. Hal itu terlihat masih adanya perusahaan yang belum menunaikan kewajibanya berdasarkan Permentan. (dot)
PALANGKA RAYA – Rencana audit yang akan dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) direspons positif kalangan aktivis lingkungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono