Walhi Kalteng: Audit Harus Disertai Sanksi
Rabu, 14 Desember 2011 – 11:50 WIB

Walhi Kalteng: Audit Harus Disertai Sanksi
Konsekuensi hukum yang dimaksud seperti memasukkan nama perusahaan tersebut dalam daftar hitam (black list) bahkan penindakan tegas berupa sanksi hukum. Menurutnya, aturan dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah cukup jelas, sehingga tinggal pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga:
Selain itu, pemerintah dapat membuka informasi terhadap publik terkait hasil audit tersebut, sehingga publik mempunyai peranan untuk mengontrol dan menagih kewajiban perusahaan untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab dalam membangun kebun plasma. Bahkan publik juga bisa mengontrol hasil audit pemerintah tersebut.
Rio menjelaskan, perusahaan yang memenuhi kewajiban membangun plasma 20 persen tidak dirugikan, melainkan mempunyai pengaruh yang positif di mata publik. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya itu maka justru akan menimbulkan citra negatif di mata publik.
Tingkat kepatuhan para pengusaha untuk membangun plasma di Kalteng, lanjutnya, masih kurang. Hal itu terlihat masih adanya perusahaan yang belum menunaikan kewajibanya berdasarkan Permentan. (dot)
PALANGKA RAYA – Rencana audit yang akan dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) direspons positif kalangan aktivis lingkungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku