Walhi Kalteng: Audit Harus Disertai Sanksi

Walhi Kalteng: Audit Harus Disertai Sanksi
Walhi Kalteng: Audit Harus Disertai Sanksi
Konsekuensi hukum yang dimaksud seperti memasukkan nama perusahaan tersebut dalam daftar hitam (black list) bahkan penindakan tegas berupa sanksi hukum. Menurutnya, aturan dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sudah cukup jelas, sehingga tinggal pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, pemerintah dapat membuka informasi terhadap publik terkait hasil audit tersebut, sehingga publik mempunyai peranan untuk mengontrol dan menagih kewajiban perusahaan untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab dalam membangun kebun plasma. Bahkan publik juga bisa mengontrol hasil audit pemerintah tersebut.

Rio menjelaskan, perusahaan yang memenuhi kewajiban membangun plasma 20 persen tidak dirugikan, melainkan mempunyai pengaruh yang positif di mata publik. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya itu maka justru akan menimbulkan citra negatif di mata publik.

Tingkat kepatuhan para pengusaha untuk membangun plasma di Kalteng, lanjutnya, masih kurang. Hal itu terlihat masih adanya perusahaan yang belum menunaikan kewajibanya berdasarkan Permentan. (dot)

PALANGKA RAYA  –  Rencana audit yang akan dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) direspons positif kalangan aktivis lingkungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News