WALHI Kritisi PP Alih Fungsi Hutan
Jumat, 19 Februari 2010 – 17:48 WIB
WALHI Kritisi PP Alih Fungsi Hutan
JAKARTA – Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tetang alih fungsi dan pinjam pakai kawasan hutan disebut sebagai biang kerusakan hutan lindung. Sebab, pejabat daerah bakal berlomba-lomba mengeluarkan ijin dalam kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Officer Monitoring Kasus WALHI, M Islah. Menurutnya, WALHI melihat arah kebijakan pejabat Mentri Kehutanan dulu dan sekarang sama saja, yakni dengan membuat pelepasan kawasan hutan secara membabi buta.
Baca Juga:
“Pemerintah baru mengeluarkan bulan Januari kemarin, PP Nomor 10 Tahun 2010, begitu kebijakan itu dikeluarkan pejabat daerah membuat rekomendasi untuk ratusan ijin pinjam pakai untuk kawasan hutan termasuk hutan lindung,” kata Islah di Kantor Pusat WALHI, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta, Jumat (19/2).
Ditandaskannya, jangan sampai ijin yang dikeluarkan pemerintah membuat rakyat menderita. Islah memisalkan ijin HGU, HPH dan pertambangan, rata-rata menimbulkan konflik di tengah masyarakat karena banyak perusahaan mengambil lahan masyarakat.
JAKARTA – Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tetang alih fungsi dan pinjam pakai kawasan hutan disebut sebagai biang
BERITA TERKAIT
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa