WALHI Kritisi PP Alih Fungsi Hutan
Jumat, 19 Februari 2010 – 17:48 WIB
Artinya, lanjut Islah, perlu dilakukan pengecekan terhadap seluruh ijin yang dikeluarkan apakah menyalahi aturan. Islah menambahkan, eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara berlebihan akan membuat kerusakan dan menimbulkan bencana alam. Bila itu terjadi, biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk melakukan perbaikan sangat besar dan berlipat-lipat.
Baca Juga:
Sementara terkait tindak lanjut atas laporan praktek mafia kehutanan, Islah menyatakan bahwa pihaknya telah membuat surat susulan ke KPK terkait korupsi kehutanan, terutama di Riau. Namun untuk daerah lain seperti Kalimantan, WALHI belum melakukan tindak lanjut serupa. “Kita menindak lanjuti dengan laporan baru, kita minta mantan Menhut diperiksa dan ditangkap,” tegas Islah.(rob/jpnn)
JAKARTA – Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tetang alih fungsi dan pinjam pakai kawasan hutan disebut sebagai biang
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat