WALHI Kritisi PP Penggunaan Kawasan Hutan
Rabu, 17 Maret 2010 – 22:47 WIB
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menentang terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Walhli menilai, aturan tersebut sama dengan melegalkan eksploitasi hutan di Indonesia. “Terlebih saat ini banyak kepala daerah yang memberikan izin untuk pinjam pakai hutan untuk berbagai kepentingan. Padahal, izin pertambangan banyak yang tumpang tindih, baik antara kehutanan, pertambangan dan perkebunan,” katanya.
Direktur Walhi Nasional, Berry Nahdian, mengungkapkan, terdapat sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dianggap sebagai pasal akal-akalan pemerintah, “Seolah-olah membatasi padahal membuka akses eksploitasi," ujar Berry dalam keterangan Pers di kantor Jaringan Advokasi Tambang, Rabu (17/3).
Baca Juga:
Dia mencontohkan pasal terkait pengelolaan kawasan hutan produksi atau hutan lindung, dimana izin produksi untuk kawasan tersebut diperbolehkan untuk area pertambangan, religi, hingga penampungan sementara untuk korban bencana. Tetapi, lanjutnya, hal yang sangat diragukan adalah pihak yang dapat memastikan dalam kondisi bagaimana yang bisa tergolong pengrusakan lingkungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menentang terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Walhli menilai,
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha