WALHI Kritisi PP Penggunaan Kawasan Hutan
Rabu, 17 Maret 2010 – 22:47 WIB
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menentang terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Walhli menilai, aturan tersebut sama dengan melegalkan eksploitasi hutan di Indonesia. “Terlebih saat ini banyak kepala daerah yang memberikan izin untuk pinjam pakai hutan untuk berbagai kepentingan. Padahal, izin pertambangan banyak yang tumpang tindih, baik antara kehutanan, pertambangan dan perkebunan,” katanya.
Direktur Walhi Nasional, Berry Nahdian, mengungkapkan, terdapat sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dianggap sebagai pasal akal-akalan pemerintah, “Seolah-olah membatasi padahal membuka akses eksploitasi," ujar Berry dalam keterangan Pers di kantor Jaringan Advokasi Tambang, Rabu (17/3).
Baca Juga:
Dia mencontohkan pasal terkait pengelolaan kawasan hutan produksi atau hutan lindung, dimana izin produksi untuk kawasan tersebut diperbolehkan untuk area pertambangan, religi, hingga penampungan sementara untuk korban bencana. Tetapi, lanjutnya, hal yang sangat diragukan adalah pihak yang dapat memastikan dalam kondisi bagaimana yang bisa tergolong pengrusakan lingkungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menentang terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Walhli menilai,
BERITA TERKAIT
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Profesor Henry Indraguna Merespons Wacana Pembentukan Kembali DPA
- Ketahui tentang Aritmia Jantung: Pencegahan & Perawatan dengan Metode Terkini
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal