WALHI Kritisi PP Penggunaan Kawasan Hutan

WALHI Kritisi PP Penggunaan Kawasan Hutan
WALHI Kritisi PP Penggunaan Kawasan Hutan
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menentang terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Walhli menilai, aturan tersebut sama dengan melegalkan eksploitasi hutan di Indonesia.

Direktur Walhi Nasional, Berry Nahdian, mengungkapkan, terdapat sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dianggap sebagai pasal akal-akalan pemerintah, “Seolah-olah membatasi padahal membuka akses eksploitasi," ujar Berry  dalam keterangan Pers di kantor Jaringan Advokasi Tambang, Rabu (17/3).

Dia mencontohkan pasal terkait pengelolaan kawasan hutan produksi atau hutan lindung, dimana izin produksi untuk kawasan tersebut diperbolehkan untuk area pertambangan, religi, hingga penampungan sementara untuk korban bencana. Tetapi, lanjutnya, hal yang sangat diragukan adalah pihak yang dapat memastikan dalam kondisi bagaimana yang bisa tergolong pengrusakan lingkungan.

“Terlebih saat ini banyak kepala daerah yang memberikan izin untuk pinjam pakai hutan untuk berbagai kepentingan. Padahal, izin pertambangan banyak yang tumpang tindih, baik antara kehutanan, pertambangan dan perkebunan,” katanya.

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menentang terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Walhli menilai,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News