WALHI Kritisi PP Penggunaan Kawasan Hutan
Rabu, 17 Maret 2010 – 22:47 WIB
Tak hanya itu, dalam PP itu terutama pasal 7 ayat b tidak secara tegas mengatur kontrol atas kepala daerah yang mengeluarkan izin pinjam pakai hutan, meskipun pada pasal 8 disebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan harus ada izin dari Dewan Perwakilan Rakyat. “Implikasinya, akan terjadi kongkalikong antara legislatif dan eksekutif untuk eksploitasi hutan,” katanya.
Walhi juga menelaah, adanya celah pada pasal 12 ayat b, yaitu tentang dispensasi penggunaan kawasan hutan dalam kondisi mendesak yang jika ditunda mengakibatkan kerugian negara. "Disini kondisi mendesak dan kerugian negara itu definisinya tidak jelas. Sehingga akan memberi ruang yang besar untuk dispensasi,” tambahnya lagi.(lev/JPNN)
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menentang terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Walhli menilai,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian