Walhi Kutuk Pembantaian Dua Pejuang Antitambang di Lumajang
jpnn.com - JAKARTA - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Oni, mengutuk aksi sekelompok preman yang membantai dua petani yang jadi pejuang antitambang dan pejuang lingkungan di Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (27/9) pagi.
"Tadi pagi 2 orang pejuang antitambang dan pejuang lingkungan dibantai saat memperjuangkan hak atas ruang hidupnya," kata Oni melalui opesan singkat, Minggu (27/9).
Peristiwa itu terjadi, kata Oni, saat warga Desa Selo Awar-awar, Lumajang, akan melakukan penghadangan terhadap aktivitas pertambangan pasir milik kepala desa setempat. Tiba-tiba kepala desa mengerahkan 30 orang preman untuk mengintimidasi warga.
"Satu orang petani diculik dibawa ke balai desa, dikeroyok dan dipukuli, setelah itu dibawa ke suatu tempat untuk dibunuh. Sedangkan seorang petani lainnya didatangi preman-preman di rumahnya, dikeroyok dan dipukuli. Kondisinya saat ini tengah kritis di rumah sakit," ujar Oni.
Atas kebiadaban tersebut, Walhi Jawa Timur menyatakan sikap mengutuk keras pembunuhan tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap dalang pembunuhannya.
Selain itu, Walhi juga mendesak Pemkab Lumajang dan Pemerintah Provinsi Jatim untuk menghentikan dan mencabut izin seluruh aktivitas pertambangan pasir di Desa Selo Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Menyerukan solidaritas nasional untuk bersama-sama menyuarakan kasus ini," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Oni, mengutuk aksi sekelompok preman yang membantai dua petani yang jadi pejuang antitambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!